Kamis, 13 September 2012

INFO UTK CALON PESERTA UJIAN PPAT 2012

Pengwil IPPAT Jatim mengadakan pembekalan dan pelatihan calon PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian PPAT, yang akan diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal : Selasa, 25 September 2012 dan Rabu, 26 September 2012
Pukul : 08.30-17.00 WIB
Tempat : Hotel Bisanta Bidakara Jl. Tegalsari Surabaya
Materi dan Nara Sumber :
1. ORGANISASI D

AN KELEMBAGAAN BPN.
Nara sumber : Dr. Ir. Tjahjo Arianto, SH. M.Hum (Dosen STPN Jogja, mantan kakan pertanahan Sby II)
2. PERATURAN JABATAN PPAT.
Nara sumber : Miftachul Machsun, SH.(Notaris/PPAT Surabaya, MPD, DKW)
3. HUKUM PERTANAHAN NASONAL.
Nara sumber : Prof. Dr. Eman Ramelan, SH., MS (Guru besar Unair)
4. KODE ETIK PROFESI PPAT
Nara Sumber: Erna Anggraini, SH., MSi.(Notaris/PPAT Surabaya , Ketua INI Pengwil Jatim)
5. TEHNIK PEMBUATAN AKTA PPAT / LATIHAN SOALNara Sumber : Wahyudi Suyanto, SH., MH. (Notaris/PPAT Surabaya, MPW)

Segera daftar, tempat terbatas.

Kontribusi Rp.1.500.000 (satu juta limaratus ribu rupiah), transfer ke BCA NO REK 4681192381 an. Gatot Triwaluyo, SH.;
Bukti transfer fax ke (031) 5022575.
Info hubungi Made Dianti (08123543883), Tlp/fax: (031) 5017986/5022575.

(Gatot Triwaluyo, SH., MKn - ketua Panpel)

Minggu, 15 Januari 2012

Alternatif Solusi mengenai Daerah Kerja PPAT di Kota Surabaya

Tulisan ini merupakan ringkasan dari tulisan rekan Miftachul Machsun dengan judul : " SILANG SENGKARUT TENTANG DAERAH KERJA PPAT DI KOTA SURABAYA"


Dalam tulisan tersebut penulis menjabarkan terlebih dahulu mengenai apakah tugas pokok PPAT, apakah dia merupakan seorang "pembantu" ( Kepala ) Kantor Pertanahan sebagaimana diambil dari pasal 6 ayat 2 PP 24/1997 ? Makna sebenarnya kata "dibantu" tidaklah menimbulkan hubungan sub ordinasi ( atas bawahan ) antara PPAT dan BPN, melainkan mandiri dan sederajat ( karena BPN sendiri tidak mempunyai kewenangan khususnya dalam pencatatan atas perubahan data yuridis yang sudah tercatat sebelumnya, catatan saya = singkatnya BPN tidak mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik, BPN hanya berwenang untuk melakukan pencatatan pendaftarannya ); oleh karena itu istilah yang tepat untuk memformulasikan hubunganantara PPAT dan BPN adalah kata MITRA bukan Pembantu. PPAT bukanlah hamba dari BPN dan BPN bukanlah majikan dari PPAT ! ( Catatan saya = Jika masih ada pemikiran seperti ini, sudah selayaknya pemikiran ala orde baru ini direformasi ! )

Khusus mengenai pembahasan tentang Daerah Kerja ( wilayah jabatan ) penulis mengajak pembaca untuk berpikir secara konseptual dan kontekstual dalam memaknai arti ketentuan "Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten" yaitu dengan mengkaitkannya dengan ketentuan2 yang tercantum dalam Surat Pengangkatan PPAT dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI, dihubungkan pula dengan pasal 13 PP 37/1998 jo pasal 6 Perkaban 1/2006 (tentang Daerah Kerja PPAT), pasal 14 ayat 2 PP 37/1998 dan penjelasannya jo pasal 7 Perkaban 1 /2006 ( tentang Formasi PPAT ), pasal 20 ayat 2 PP 37/11998 jo pasal 48 ayat 2 Perkaban 1/2006 ( tentang cap/stempel jabatan PPAT), pasal 49 dan pasal 50 Perkaban 1/2006 (tentang papan nama dan kop surat PPAT, pasal 10 PP 24/19978 (tentang satuan wilayah pendaftaran tanah), maka sesungguhnya daerah kerja ( wilayah jabatan) PPAT Kota Surabaya adalah meliputi seluruh wilayah Kota Surabaya, bukan menurut wilayah kerja kantor-kantor pertanahan yang ada di Kota Surabaya.

Dalam bagian berikutnya penulis mengungkapkan bahwa kewajiban untuk memilih daerah Kerja bagi seorang PPAT yang telah menjabat di suatu daerah (Kota/Kabupaten) menurut ketentuan pasal 12 dan pasal 13 PP 37/1998 jo pasal 5 dan pasal 6 Perkaban 1/2006 hanya terjadi apabila Kota/kabupaten tersebut dipecah/dimekarkan menjadi dua atau lebih, dimana PPAT harus memilih adalah jangka waktu maksimal 1 tahun sejak diundangkannya UU tentang pembentukan Kota/Kabupaten yang baru tersebut. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut PPAT tidak memilih, maka demi hukum daerah kerjanya hanya meliputi wilayah Kota/kabupaten di tempat kantornya terletak.

Bagaimana kalau yang dimekarkan/dipecah adalah Kantor Pertanahannya ?
Jawabannya sebenarnya sangat sederhana : Daerah kerja PPAT sehubungan dengan terjadinya pemecahan Kantor Pertanahan belum atau sengaja tidak diatur. Kesengajaan ini sangat wajar, oleh karena memang Daerah kerja PPAT memang dari semula dimaksudkan meliputi seluruh wilayah Kota/ Kabupaten.
Oleh karena itu tindakan menganalogikan atau menyamakan pemecahan kantor Pertanahan dengan pemecahan Kota/Kabupaten yang pada akhirnya menimbulkan dampak bagi PPAT yang telah ada untuk memilih salah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan sebagai daerah kerjanya merupakan tindakan yang sangat tidak tepat dan membahayakan.
Dikatakan sebagai tindakan yang sesat atau membahayakan, oleh karena dapat menimbulkan berbagai macam akibat hukum antara lain :

  1. sejak tgl 6 Maret 2010 ( yaitu 1 tahun sejak berlakunya Perkaban no 9/2009 ttg Pemekaran kantor Pertanahan Kota Surabaya ), demi hukum seharusnya semua PPAT di Kota Surabaya harus menjalankan jabatannya dengan wilayah jabatan (daerah kerja) sesuai letak kantornya berada di wilayah kerja kantor Pertanahan Surabaya I atau Surabaya II, maka terhitung sejak tanggal 6 maret 2010 sampai saat ini seluruh akta yang dibuat diluar wilayah kerjanya tersebut menjadi cacad atau batal, apabila otentisitas akta merupakan syarat keberadaan atas suatu perbuatan hukum ( misal : hak tanggungan), maka hak tersebut tidak pernah ada, oleh akrena aktanya cacad ( Catatan saya = Betapa luar biasanya potensi kerugian yang diderita Bank-bank apabila mereka hanya menjadi Kreditur Konkuren ).
  2. terjadinya banyak pelanggaran dalam pelaksanaan tugas jabatan PPAT ( misalnya penanda tanganan akta diluar wilayah jabatannya, adanya keberadaan kantor PPAT disamping kantor notaris ) ( catatan saya: Alasan BPN agar di adakan pemilihan daerah kerja bagi PPAT Kota Surabaya yang telah ada adalah demi efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh BPN; menurut saya justru hal ini akan semakin tidak efektif dan efisien, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dan sebagai Pembina BPN akan menerima getahnya )
Terhadap silang sengkarut ini penulis memberikan alternatif solusi, antara lain :
  1. Menunda kewajiban untuk memilih daerah kerja samapai dengan adanya perubahan atas PP 37 /1998 yang mengatur tentang daerah kerja PPAT sehubungan dengan terjadinya pemekaran Kantor Pertahanan;
  2. Mematuhi isi penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 123/G/2011/PTUN.SBY yang menunda pelaksanaan Keputusan Kantor Pertanahan Surabaya I dan Surabaya II, tanggal 7 Nopember 2011 berturut-turut nomor 2640/8-35.78/XI/2010 dan nomor 1523/2.100.35.80/XI/2010 dan Surat Kakanwil BPN Propinsi jawa Timur tanggal 22 Nopember 2011, nomor 2011/11-35-300/XI/2011 selalam pemeriksaan sengketa Tata usaha Negara berjalamn sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Kepala BPN mengeluarkan surat baru yang berisi atau menyatakan bahwa Surat tertanggal 12 Agustus 2011 nomor 3002/17.3/VIII/2011 perihal mohon petunjuk daerah kerja PPAT di Kota Surabaya tidak mempunyai akibat hukum dan tidak perlu ditindaklanjuti;
  4. Memberikan pelayanan kepada PPAT yang tidak dapat memilih daerah kerja seperti sebelum tanggal*24 Nopember 2011;
  5. BPN dan PPAT yang tidak dapat memilih mengadakan pertemuan untuk mencari solusi lain yang benar dan berdasarkan hukum.
Penulis menutupnya dengan pesan agar masing-masing pihak berkenan untuk melepaskan keangkuhan masing-masing, agar penyelesaian yang baik, benar, beradap dan berdasarkan hukum akan segera tercapai.

Selasa, 15 Desember 2009

PEMBATALAN PERTEMUAN

PEMBERITAHUAN

Diberitahukan kepada seluruh anggota IPPAT Pengda Surabaya bahwa Acara Dialog dan Pembinaan yang diselenggarakan antara IPPAT Pengda Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2009 terpaksa DIBATALKAN oleh karena adanya keperluan dinas yang mendadak Kepala Kantor Pertanahan Surabaya.
Jadwal pertemuan akan diberitahukan kemudian setelah ada konfirmasi.
Demikian harap maklum.

Sie Publikasi IPPAT Pengda Surabaya

Undangan Dialog IPPAT Pengda Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II

UNDANGAN

Pengurus IPPAT Pengda Surabaya mengundang seluruh anggota IPPAT Kota Surabaya untuk hadir dalam acara Dialog dan Pembinaan dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II yang diselenggarakan :

Hari/tanggal : Rabu, 16 Des 2009

Tempat : Hotel ELMI - Jl. P Sudirman 42 Surabaya

Waktu : 14.30 WBBI

Free kontribusi dan tempat terbatas.

Harap konfirmasi melalui SMS ketik DAFTAR ke 0811327044 atau 0811337475.

Salam,
Sie Publikasi IPPAT Pengda Surabaya

Sabtu, 06 Desember 2008

Pertemuan IPPAT dan Kantor Pertanahan Surabaya

UNDANGAN
ANGGOTA IPPAT DAERAH SURABAYA
Hadirilah acara dipenghujung tahun 2008 yang diselenggarakan oleh Pengda IPPAT Surabaya yaitu silaturahmi para anggota IPPAT Surabaya dengan jajaran BPN Surabaya Barat dan Surabaya Timur yang akan diselenggarakan :
Waktu : Hari Rabu, Tanggal 17 Des 2008, mulai pukul 16.30 WBBI
Tempat : Hotel Elmi - Surabaya
Acara : Pembahasan pelaksanaan tugas pelayanan BPN dan PPAT
di kota Surabaya
Kontribusi : Rp.150.000,- ( pembayaran s/d tgl 16 Des 2008 ); Rp.200.000,- ( pembayaran tgl 17 Des 2008 )
Rekening : BCA a/c 555 0110 557 a/n Sri Wahyu Jatmikowati
Kontak : Yustiana, SH ( 081 7501 2998 )
Daftarkan diri anda segera dengan cara mentransfer kontribusi !! Tempat terbatas (first come first serve).
Sie Publikasi IPPAT Pengda Surabaya.

Rabu, 13 Agustus 2008

PENGURUS DAERAH
I.P.P.A.T SURABAYA
PERIODE 2007-2010

KETUA : BAMBANG HERU DJUWITO, SH. MH.
WAKIL KETUA I : S. ANGGRAENIE HAPSARI, SH.
WAKIL KETUA II : DR. A.A. ANDI PRAJITNO, SH. MKN.
SEKRETARIS : WIMPHRY SUWIGNJO, SH.
WAKIL SEKREATRIS : ANGGRAENI SARI MEGAWATI, SH.
BENDAHARA : SRI WAHJU DJATMIKOWATI, SH. MH.
WAKIL BENDAHARA : KHUSNUL YAQIN, SH.

SEKSI-SEKSI :
1. SEKSI ORGANISASI & PEMBINAAN ANGGOTA :
KOORDINATOR : NIES SINGGIH MUKTININGSIH, SH.
ANGGOTA : AGNES NINIK MUTIARA, SH.
YUIDA, SH.

M. BUDI PAHLAWAN, SH.

MADE DIANTI S, SH.

2. SEKSI PENGAYOMAN HUKUM :
KOORDINATOR : RUDY SETIA WABISONO, SH.
ANGGOTA : YATININGSIH, SH.
AGUS DJAYA SUTEDJA, SH.
SUJADI, SH.
YUSTIANA, SH.

3. SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT & HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA :
KOORDINATOR : RENY WIDJAJANTI, SH.
ANGGOTA : RITA TIURIDA ARIANI, SH.
RUSDY MULYONO, SH.

HENDRICUS CAROLES, SH.

4. SEKSI DANA & USAHA SERTA KESEJAHTERAAN ANGGOTA :
KOORDINATOR : ISY KARIMAH SYAKIR, SH.
ANGGOTA : NATALYA YAHYA PUTERI W, SH.
SRI AMPENI SWANDAJANI, SH.
RANTI ARTSILIA, SH.

5. SEKSI PENDIDIKAN, LATIHAN DAN PENGEMBANGAN :
KOORDINATOR : GATOT TRI WALUYO, SH.
ANGGOTA : CHANDRA TANDYA, SH. MH.
JAMES RIDWAN EFFERIN, SH.

JOVITA DAMAYANTI, SH.

HERMAN SUSILO, SH.

6. SEKSI KESENIAN & OLAHRAGA :
KOORDINATOR : SOEPRAYITNO, SH.
ANGGOTA : AGUS HARYANTO, SH.
YULI ENDAH WARDANTIK, SH.

EVA FITRI, SH.

LUCIA SURYANI, SH.

7. SEKSI PENERBITAN & MASS MEDIA :
KOORDINATOR : JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH.
ANGGOTA : USNAENI ULLY AZIS, SH.
FACHRIA L., SH.
DIAN SILVIANA, SH.
SONYA NATALIA, SH.

Rabu, 06 Agustus 2008

UNDANGAN

UNDANGAN
RAPAT ANGGOTA DAN UPGRADING
IPPAT Pengda SURABAYA
Pengurus IPPAT Pengurus Daerah Surabaya mengundang setiap anggota IPPAT wilayah Surabaya untuk menghadiri acara Rapat Anggota dan Upgrading yang diadakan :
Waktu : Rabu, 13 Agustus 2008, pukul 16.30-21.00
Tempat : Gedung Graha SA Lt 6 Room Pakubuwono - Jl. Raya Gubeng 19-21 Surabaya
Acara :
1. Pengumuman Pengurus Daerah Surabaya periode 2007-2010
2. Dengar pendapat permasalahan dan masukan para Anggota IPPAT Surabaya.
3. Pembahasan masalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa dalam rangka pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat di Kantor Pertanahan
4. Permasalahan Hukum Aktual
Pembicara :
Bp. Miftachul Machsun, SH dan
Bp. Wahyudi Suyanto, SH
Biaya :
Rp.150.000,- ( sebelum tanggal 13 Agustus 2008 )
Rp.200.000,- ( sesaat sebelum atau pada waktu Acara/ Go show )
Fasilitas :
Makan malam,
Makala materi pokok
Pendaftaran :
Sekretariat IPPAT Surabaya, Jl. Mawar 41 Sby ( Telp. 031 5353038 )
Sonya Natalia, Jl. Sumatera 20 A (Telp.031 5030308, 70123465)
Transfer : BCA 4681535777 ( a/n Sitaresmi Puspadewi, SH ), konfirmasi fax : 031 5032462
Tempat tersedia terbatas hanya untuk 150 seat, peserta dilayani dengan prinsip FIRST COME FIRST SERVE.
Segera daftarkan diri anda !!