Jumat, 18 Juli 2008

Sterilisasi Calo di kantor BPN

Jawa Pos
[ Jum'at, 18 Juli 2008 ]
Tiga Bulan, BPN Harus Basmi Calo
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai target khusus terhadap reformasi pelayanan pengurusan sertifikat tanah. Paling lama tiga bulan, kantor agraria di daerah harus mampu menghapus praktik percaloan yang selama ini telanjur melekat di kantor tersebut.Selama ini, praktik percaloan di BPN memang susah dihapus. Para calo yang diuntungkan oleh keruwetan pelayanan BPN sudah bercokol sejak belasan tahun lalu. Bukan hanya itu. Pegawai kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga menambah ruwetnya menghapus percaloan di kantor pertanahan tersebut. Dengan kondisi itu, pemohon perorangan bisa dihitung dengan jari.Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Bambang Eko Haryoko Nugroho mengungkapkan, dalam tiga bulan, kantor pelayanan di daerah harus melaporkan pelaksanaan Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu. "Tiga bulan kantor di daerah harus ada laporan ke pusat," ungkap pria kelahiran Purworejo itu kepada Jawa Pos kemarin (17/7). Laporan menyangkut seberapa banyak pemohon sendiri (perorangan) di kantor BPN. Peran kepala kantor membasmi praktik percaloan juga menjadi catatan penilaian. Bersamaan dengan penerapan aturan itu, BPN juga merombak model pelayanan. Selama ini, kerap ditemui pemohon sertifikat bisa mengurus langsung dan menemui para pegawai di ruang kerjanya. Sejak aturan itu berlaku, yang menjadi area publik adalah loket pelayanan saja.Hanya, pemohon sertifikat yang memiliki urusan tertentu bisa menemui pejabat yang bersangkutan. Itu pun harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang (atasan orang yang ditemui). "Mereka (para pemohon sertifikat, Red) tidak bisa bebas keluar masuk ruangan pegawai. Pejabat harus memberikan izin tertulis atau memo," terangnya. Selanjutnya, pihak BPN mengevaluasi apakah kantor pelayanan di daerah sukses menerapkan aturan itu atau tidak. Laporan tersebut menjadi acuan evaluasi kinerja para kepala kantor di daerah.(git/nw)

Urus Sertipikat dalam hitungan hari

Jawa Pos
[ Kamis, 17 Juli 2008 ]
BPN: Kakanwil Nakal Langsung Dicopot
JAKARTA - Tumpukan keluhan masyarakat terhadap pelayanan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat lembaga tersebut berbenah. Kini BPN mengeluarkan regulasi yang mengatur standar waktu pelayanan pertanahan. Aturan itu sekaligus menjadi acuan mengukur kinerja kantor BPN di daerah dalam merampungkan sertifikasi tanah.Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BPN No 6/2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu. ''Peraturan sudah saya teken. Masyarakat seharusnya tak mengeluh lagi berhubungan dengan BPN. Sekarang silakan buktikan," jelas Kepala BPN Joyo Winoto di Jakarta kemarin (16/7).Menurut dia, aturan itu memberikan sejumlah kemudahan. Untuk peralihan hak (jual-beli), misalnya, masyarakat tak perlu mengeluarkan ratusan ribu rupiah. Mereka juga tak perlu harus bolak-balik ke kantor BPN sekadar mengecek perkembangan sertifikat yang diurusnya. Aturan itu menggariskan waktu lima hari. Biayanya cukup Rp 25 ribu.Selama ini warga selalu antipati berhubungan dengan BPN karena identik dengan lembaga yang berlama-lama memberikan pelayanan. Bukan hanya itu. Standar biaya yang dikeluarkan juga kerap tak jelas. Sejak diteken Jumat (11/7) pekan lalu, aturan itu otomatis berlaku di semua kantor BPN.Agar bisa dilaksanakan, masyarakat harus jeli mencocokkan biaya pengurusan yang dikeluarkan dengan standar waktu yang digariskan. Joyo mengungkapkan, aturan baru itu memang bertujuan mendekatkan BPN dengan publik. ''Sejak ada aturan ini, silakan masyarakat mengurus sertifikat sendiri,'' ungkapnya.Citra BPN yang terpuruk juga dipengaruhi banyaknya calo. Sayang, aturan tersebut belum menyentuh pendaftaran tanah untuk kali pertama. Kemudahan itu hanya untuk layanan yang tidak berhubungan dengan kantor di luar BPN.Deputi II BPN Bambang Eko Haryoko Nugroho mengungkapkan, munculnya aturan itu dilatarbelakangi terpuruknya citra BPN di mata publik. Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan laporan 30 lembaga yang melakukan pelayanan masyarakat. Nah, dalam laporan itu BPN menempati peringkat ke-29.Tahun ini BPN menargetkan bisa masuk lima besar. Ketika itu, ranking paling buntut diduduki pelayanan TKI di Terminal 3 oleh Depnakertrans dan izin pengujian kelayakan kendaraan angkutan umum darat (KIR) yang dikelola Departemen Perhubungan.Bambang menyebut, regulasi itu sekaligus untuk mengukur kinerja BPN di daerah. Artinya, berapa banyak pegawai BPN bisa merampungkan sertifikat yang dimohonkan masyarakat akan dinilai. ''Kepala Kanwil yang unggul tentu kami promosikan,'' jelasnya.Bila masih ada pegawai BPN di daerah yang bermain-main, sanksi tegas segera dijatuhkan. ''Itu persoalan gampang. Kepala BPN hanya butuh waktu semenit untuk mencopot kepala Kantor Wilayah yang jeblok,'' jelasnya. (git/oki)